Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI RSUP DAN RSKP
(1) Unsur utama kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas sub unsur:
a. jumlah peserta didik; b. jumlah pelatihan; c. jumlah peserta pelatihan; dan d. penetapan sebagai rumah sakit pendidikan. (2) Jumlah peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah peserta didik yang melaksanakan pendidikannya di rumah sakit yang terdiri dari dokter, dokter gigi, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya selama 1 (satu) tahun. (3) Jumlah pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah pelatihan di bidang pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh rumah sakit selama 1 (satu) tahun. (4) Jumlah peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya yang mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh rumah sakit selama 1 (satu) tahun. (5) Penetapan sebagai rumah sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan oleh Menteri.
