Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI RSUP DAN RSKP
(1) Unsur utama kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas sub unsur: a. jenis pelayanan spesialistik; b. jenis pelayanan sub spesialistik; c. jumlah tindakan operasi; d. kunjungan pasien rawat jalan; dan e. jumlah pasien rawat inap. (2) Jenis pelayanan spesialistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah jenis pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis yang terdaftar dalam kolegium. (3) Jenis pelayanan sub spesialistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah jenis pelayanan yang diberikan oleh dokter sub spesialis. (4) Jumlah tindakan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jumlah tindakan operasi elektif dan emergensi yang dilakukan di ruang operasi dalam satu tahun. (5) Jumlah tindakan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk rumah sakit jiwa dan ketergantungan obat disetarakan dengan jumlah tindakan psikoterapi, Electric Convulsion Therapy, dan detoksifikasi. (6) Kunjungan pasien rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan jumlah seluruh kunjungan pasien rawat jalan termasuk gawat darurat di rumah sakit dalam satu tahun. (7) Jumlah pasien rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan jumlah pasien rawat inap termasuk rawat inap intensif yang dilayani oleh rumah sakit selama satu tahun.
