Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI RSUP DAN RSKP
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. kegiatan pelayanan kesehatan; b. kegiatan pendidikan dan pelatihan; c. kegiatan penelitian; d. sumber daya manusia teknis; e. akreditasi rumah sakit; f. penghargaan; g. sarana dan prasarana teknis; dan h. kerja sama.
(2) Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sejumlah kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit yang menggambarkan beban kerja. (3) Kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sejumlah kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan. (4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sejumlah kegiatan penyelenggaraan penelitian bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang pelayanan kesehatan. (5) Sumber daya manusia teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan jumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya baik jabatan fungsional maupun jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan. (6) Akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan hasil penilaian akreditasi yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit. (7) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan jumlah penghargaan yang diperoleh rumah sakit dan penilaian kinerja rumah sakit. (8) Sarana dan prasarana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan jumlah dan/atau persentase kelengkapan sarana, prasarana, dan alat kesehatan yang dimiliki untuk mendukung secara teknis pelaksanaan tugas dan fungsi rumah sakit. (9) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan jumlah kerja sama dan jejaring dalam bentuk dokumen perjanjian kerja sama dan/atau kerja sama internasional atas penunjukan dari Menteri atau Direktur Jenderal yang masih berlaku.
