PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI ORGANISASI RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI RSUP DAN RSKP
(1) Klasifikasi organisasi RSUP dan RSKP ditetapkan berdasarkan kriteria klasifikasi organisasi. (2) Kriteria klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penentuan nilai seluruh komponen yang menggambarkan beban kerja UPT. (3) Kriteria klasifikasi organisasi terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang.
