PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI ORGANISASI RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 3 — PENILAIAN KLASIFIKASI ORGANISASI RUMAH SAKIT
(1) Bobot unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas: a. sarana dan prasarana penunjang dengan bobot sebesar 5% (lima persen); b. sistem informasi dengan bobot sebesar 2% (dua persen); c. keuangan dengan bobot sebesar 7% (tujuh persen); dan d. sumber daya manusia administrasi dengan bobot sebesar 6% (enam persen).
(2) Besaran bobot sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. luas bangunan dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); dan b. kendaraan operasional dengan bobot sebesar 2% (dua persen).
