PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI ORGANISASI RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 3 — PENILAIAN KLASIFIKASI ORGANISASI RUMAH SAKIT
(1) Hasil perhitungan data masing-masing unsur dan sub unsur yang telah dilakukan pembobotan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 12 dilakukan pengelompokkan tingkat pengukuran. (2) Pengelompokkan tingkat pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 2 sampai 5 interval. (3) Masing-masing interval sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversi ke dalam nilai kuantitatif yang berkisar dari nilai terendah 0,2 (nol koma dua) sampai dengan nilai tertinggi 1 (satu). (4) Rincian nilai interval data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
