Pasal 15
BAB 3 — PENILAIAN KLASIFIKASI ORGANISASI RUMAH SAKIT
(1) Bobot unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas: a. kegiatan pelayanan kesehatan dengan bobot sebesar 27% (dua puluh tujuh persen); b. kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan bobot sebesar 8% (delapan persen); c. kegiatan penelitian dengan bobot sebesar 6% (enam persen); d. sumber daya manusia teknis dengan bobot sebesar 21% (dua puluh satu persen); e. akreditasi rumah sakit dengan bobot sebesar 2% (dua persen); f. penghargaan dengan bobot sebesar 6% (enam persen); g. sarana dan prasarana teknis dengan bobot sebesar 8% (delapan persen); dan
h. kerja sama dengan bobot sebesar 2% (dua persen). (2) Besaran bobot kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jumlah pelayanan spesialistik dengan bobot sebesar 6% (enam persen); b. jumlah pelayanan subspesialistik dengan bobot sebesar 6% (enam persen); c. jumlah tindakan operasi dengan bobot sebesar 5% (lima persen); d. kunjungan pasien rawat jalan dengan bobot sebesar 5% (lima persen); dan e. jumlah pasien rawat inap dengan bobot sebesar 5% (lima persen). (3) Besaran bobot kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. jumlah peserta didik dengan bobot sebesar 2% (dua persen); b. jumlah pelatihan dengan bobot sebesar 2% (dua persen); c. jumlah peserta pelatihan dengan bobot sebesar 2% (dua persen); dan d. penetapan sebagai rumah sakit pendidikan dengan bobot sebesar 2% (dua persen). (4) Besaran bobot kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. jumlah penelitian dengan bobot sebesar 2% (dua persen); b. jumlah penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal nasional dengan bobot sebesar 2% (dua persen); dan c. jumlah penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal internasional dengan bobot sebesar 2% (dua persen). (5) Besaran bobot sumber daya manusia teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. jumlah dokter dan dokter gigi dengan bobot sebesar 2% (dua persen); b. jumlah dokter dan dokter gigi spesialis dengan bobot sebesar 4% (empat persen);
c. jumlah dokter dan dokter gigi subspesialis dengan bobot sebesar 4% (empat persen); d. Jumlah dokter pendidik klinis dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); e. jumlah perawat dan bidan dengan bobot sebesar 4% (empat persen); dan f. jumlah tenaga kesehatan lainnya dengan bobot sebesar 4% (empat persen). (6) Besaran bobot penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. jumlah penghargaan dengan bobot sebesar 2% (dua persen); b. penilaian kinerja rumah sakit dengan bobot sebesar 2% (dua persen); dan c. opini atas laporan keuangan dengan bobot sebesar 2% (dua persen). (7) Besaran bobot sarana dan prasarana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas: a. persentase sarana, prasarana, dan alat kesehatan dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); b. jumlah tempat tidur dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); dan c. jumlah kendaraan pelayanan dengan bobot sebesar 2% (dua persen).
