PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI...
Pasal 18
BAB 4 — KEGIATAN YANG DIKENAKAN TARIF
Pelayanan laboratorium meliputi : a. Pemeriksaan patologi klinik; b. Pemeriksaan patologi anatomi; c. Pemeriksaan mikrobiologi; d. Pemeriksaan imunologi; e. Pemeriksaan kimia kesehatan dan lingkungan; f. Pemeriksaan virologi; g. Pemeriksaan biologi molekuler; h. Pembuatan media reagensia; i. Uji media reagensia; dan j. Uji pemeriksaan kesehatan perorangan.
