Pasal 19
BAB 4 — KEGIATAN YANG DIKENAKAN TARIF
(1) Kegiatan non pelayanan BLU Balai Kesehatan yang dikenakan tarif terdiri atas kegiatan pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan kegiatan penunjang lainnya. (2) Kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi magang, orientasi, studi banding, praktek lapangan dan kegiatan pendidikan dan pelatihan lainnya. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian kesehatan dan penelitian non kesehatan. (4) Kegiatan penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain kegiatan sewa lahan/ruang, parkir, kantin, penginapan, ambulans, dan kerja sama operasional. (5) Jenis kegiatan non pelayanan selain yang ditetapkan pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan BLU Balai Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
