PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI...
Pasal 17
BAB 4 — KEGIATAN YANG DIKENAKAN TARIF
(1) Tempat pelayanan BBLK dapat dilakukan di dalam dan di luar institusi sarana pelayanan kesehatan laboratorium. (2) Kegiatan pelayanan BBLK yang dikenakan tarif terdiri atas pelayanan pemeriksaan laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat, serta uji pemeriksaan kesehatan perorangan.
