PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis. (2) Direktorat Pelayanan dipimpin oleh seorang Direktur.
