PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Pelayanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengelolaan, kebutuhan dan pengembangan pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis; b. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis; dan c. pemantauan dan evaluasi pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis.
