PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta terdiri atas: a. Direktorat Pelayanan; b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian; c. Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum; dan d. Unit-Unit Non-struktural.
Bagian Pertama Direktorat Pelayanan
