PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK...
Pasal 42
BAB 8 — DEESELONISASI
Direktur Utama, Direktur Pelayanan, Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan, Direktur Keuangan dan Administrasi Umum, Kepala Bidang di lingkungan Direktorat Pelayanan, dan Kepala Bagian di lingkungan Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan adalah jabatan non-eselon.
