PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK...
Pasal 43
BAB 8 — DEESELONISASI
Jabatan sebagaimana dimaksud pada pasal 44 dapat dijabat oleh tenaga fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan kerja dan/atau unit kerja.
