PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK...
Pasal 41
BAB 7 — ESELON
(1) Kepala Bagian di lingkungan Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum adalah jabatan struktural eselon III.a; dan (2) Kepala Subbagian di lingkungan Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum adalah jabatan struktural eselon IV.a.
