PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN DAN BANDAR UDARA SEHAT
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat masing- masing instansi dan badan usaha melakukan pembinaan sesuai dengan kewenangannya.
