Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembinaan diarahkan pada obyek penyelenggaraan yang berdampak pada penurunan risiko kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan: a. pengelolaan air; b. pengelolaan kualitas udara; c. pengendalian pencemaran tanah; d. pengawasan makanan; e. pemilihan bahan untuk sarana dan bangunan; f. pengendalian vektor; g. pengawasan sanitasi alat transport; h. peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan kesehatan umum;
i. peningkatan keamanan dan ketertiban; dan j. peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Pembinaan dilakukan secara berkala yang dilakukan melalui kegiatan: a. pemantauan dan evaluasi; b. pengembangan kapasitas; c. bimbingan teknis; dan d. pemantapan koordinasi, kemitraan, dan jejaring kerja.
