PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN DAN BANDAR UDARA SEHAT
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) memiliki tugas: a. Melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian sendiri (self asessment) yang dilakukan oleh forum; b. Memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal untuk pemberian tanda/piagam penghargaan Pelabuhan atau Bandar Udara sehat; dan c. Memberikan rekomendasi perbaikan kepada Pelabuhan atau Bandar Udara yang belum memenuhi kriteria. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
