PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN DAN BANDAR UDARA SEHAT
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk meningkatkan motivasi keberhasilan mewujudkan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat, diberikan tanda/piagam penghargaan atas prestasi upaya penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat. (2) Dalam pemberian tanda/piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk Tim Verifikasi yang beranggotakan lintas sektor terkait.
