PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 63
BAB 9 — SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
(1) Dalam menyelenggarakan Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Puskesmas harus menyampaikan laporan kegiatan Puskesmas secara berkala kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. (2) Laporan kegiatan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sumber data dari pelaporan data program kesehatan yang diselenggarakan melalui komunikasi data.
