PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 62
BAB 9 — SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
(1) Setiap Puskesmas harus menyelenggarakan Sistem Informasi Puskesmas.
(2) Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem informasi kesehatan kabupaten/kota. (3) Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan secara elektronik dan/atau nonelektronik. (4) Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya; b. pencatatan dan pelaporan keuangan Puskesmas dan jaringannya; c. survei lapangan; d. laporan lintas sektor terkait; dan e. laporan jejaring Puskesmas di wilayah kerjanya.
