PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 61
BAB 8 — PENDANAAN
(1) Pendanaan di Puskesmas bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan dengan mengutamakan penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat. (3) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
