PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 60
BAB 7 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota harus mendorong Puskesmas untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. (2) Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
