PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 59
BAB 7 — PENYELENGGARAAN
(1) Puskesmas dalam menyelenggarakan upaya kesehatan dapat melaksanakan rujukan. (2) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rujukan upaya kesehatan masyarakat dan rujukan upaya kesehatan perseorangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
