PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 64
BAB 9 — SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan Pasal 63 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
