Pasal 54
BAB 7 — PENYELENGGARAAN
(1) UKP tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan oleh dokter, dokter gigi, dan dokter layanan primer, serta Tenaga Kesehatan lainnya sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dokter, dokter gigi, dan dokter layanan primer, serta Tenaga Kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan UKP tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan etika profesi. (3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk: a. rawat jalan, baik kunjungan sehat maupun kunjungan sakit; b. pelayanan gawat darurat; c. pelayanan persalinan normal; d. perawatan di rumah (home care); dan/atau
e. rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan
