Pasal 53
BAB 7 — PENYELENGGARAAN
(1) UKM tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 meliputi UKM esensial dan UKM pengembangan.
(2) UKM esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan promosi kesehatan; b. pelayanan kesehatan lingkungan; c. pelayanan kesehatan keluarga; d. pelayanan gizi; dan e. pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit. (3) UKM pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya bersifat inovatif dan/atau disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja, dan potensi sumber daya yang tersedia di Puskesmas. (4) UKM tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
