PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 52
BAB 7 — PENYELENGGARAAN
UKM tingkat pertama dan UKP tingkat pertama harus diselenggarakan untuk pencapaian: a. standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan; b. Program INDONESIA Sehat; dan c. kinerja Puskesmas dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
