PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 51
BAB 7 — PENYELENGGARAAN
(1) Puskesmas menyelenggarakan UKM tingkat pertama dan UKP tingkat pertama. (2) UKM dan UKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan berkesinambungan.
