PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 55
BAB 7 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam melaksanakan UKM dan UKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, Puskesmas harus menyelenggarakan kegiatan: a. manajemen Puskesmas; b. pelayanan kefarmasian; c. pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat; d. pelayanan laboratorium; dan e. kunjungan keluarga. (2) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
