PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 47
BAB 6 — ORGANISASI DAN TATA HUBUNGAN KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 46 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
