Pasal 46
BAB 6 — ORGANISASI DAN TATA HUBUNGAN KERJA
(1) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. penanggung jawab UKM dan keperawatan kesehatan masyarakat; b. penanggung jawab UKP, kefarmasian, dan laboratorium; c. penanggung jawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas; d. penanggung jawab bangunan, prasarana, dan peralatan puskesmas; dan e. penanggung jawab mutu (2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahi pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Selain penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk penanggung jawab lainnya berdasarkan kebutuhan Puskesmas dengan persetujuan kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
