PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 45
BAB 6 — ORGANISASI DAN TATA HUBUNGAN KERJA
Kepala tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b memiliki tugas dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan administrasi perkantoran Puskesmas.
