Pasal 44
BAB 6 — ORGANISASI DAN TATA HUBUNGAN KERJA
(1) Kepala Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota. (2) Untuk dapat diangkat sebagai kepala Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; b. memiliki pendidikan bidang kesehatan paling rendah sarjana S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat); c. pernah paling rendah menduduki jabatan fungsional tenaga kesehatan jenjang ahli pertama paling sedikit 2 (dua) tahun; d. memiliki kemampuan manajemen di bidang kesehatan masyarakat; e. masa kerja di Puskesmas paling sedikit 2 (dua) tahun; dan f. telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas. (3) Dalam hal di Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil tidak tersedia seorang tenaga kesehatan dengan kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, kepala Puskesmas dapat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah diploma tiga.
