PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 48
BAB 6 — ORGANISASI DAN TATA HUBUNGAN KERJA
(1) Hubungan kerja antara dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dengan Puskesmas bersifat pembinaan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota kepada Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis yang memiliki otonomi dalam rangka sinkronisasi dan
harmonisasi pencapaian tujuan pembangunan kesehatan daerah. (3) Pencapaian tujuan pembangunan kesehatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari tugas, fungsi, dan tanggung jawab dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
