PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 41
BAB 6 — ORGANISASI DAN TATA HUBUNGAN KERJA
(1) Setiap Puskesmas harus memiliki organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel. (2) Organisasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. kepala Puskesmas; b. kepala tata usaha; dan c. penanggung jawab.
