PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 40
BAB 6 — ORGANISASI DAN TATA HUBUNGAN KERJA
(1) Puskesmas merupakan unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. (2) Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
