PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 39
BAB 5 — PERIZINAN DAN REGISTRASI
(1) Kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus melaporkan Puskesmas yang tidak lagi menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Puskesmas kepada Kementerian Kesehatan dengan melampirkan surat keputusan penghapusan Puskesmas. (2) Surat keputusan penghapusan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota.
(3) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kesehatan melakukan pencabutan kode Puskesmas.
