PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 42
BAB 6 — ORGANISASI DAN TATA HUBUNGAN KERJA
(1) Puskesmas dipimpin oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penanggung jawab atas seluruh
penyelenggaraan kegiatan di Puskesmas, pembinaan kepegawaian di satuan kerjanya, pengelolaan keuangan, dan pengelolaan bangunan, prasarana, dan peralatan.
