Pasal 28
BAB 4 — KATEGORI PUSKESMAS
(1) Puskesmas kawasan terpencil dan Puskesmas kawasan sangat terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c dan huruf d memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil memiliki karakteristik sebagai berikut: a. memberikan pelayanan UKM dan UKP dengan penambahan kompetensi Tenaga Kesehatan; b. dalam pelayanan UKP dapat dilakukan penambahan kompetensi dan kewenangan tertentu bagi dokter, perawat, dan bidan; c. pelayanan UKM diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal;
d. pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat di kawasan terpencil dan sangat terpencil; e. optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas; dan f. pelayanan UKM dan UKP dapat dilaksanakan dengan pola gugus pulau/cluster dan/atau pelayanan kesehatan bergerak untuk meningkatkan aksesibilitas.
