Pasal 27
BAB 4 — KATEGORI PUSKESMAS
(1) Puskesmas kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan perdesaan sebagai berikut: a. aktivitas lebih dari 50% (lima puluh per seratus) penduduk pada sektor agraris atau maritim;
b. memiliki fasilitas antara lain sekolah radius lebih dari 2,5 km, pasar dan perkotaan radius lebih dari 2 km, rumah sakit radius lebih dari 5 km, tidak memiliki fasilitas berupa hotel; c. rumah tangga dengan listrik kurang dari 90% (sembilan puluh per seratus); dan d. terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas sebagaimana dimaksud pada huruf b. (2) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh Puskesmas kawasan perdesaan memiliki karakteristik sebagai berikut: a. pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat; b. pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat; c. optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas; dan d. pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat perdesaan.
