Pasal 26
BAB 4 — KATEGORI PUSKESMAS
(1) Puskesmas kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi
paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan perkotaan sebagai berikut: a. aktivitas lebih dari 50% (lima puluh per seratus) penduduknya pada sektor non agraris, terutama industri, perdagangan, dan jasa; b. memiliki fasilitas perkotaan antara lain sekolah radius 2,5 km, pasar radius 2 km, memiliki rumah sakit radius kurang dari 5 km, atau hotel; c. lebih dari 90% (sembilan puluh per seratus) rumah tangga memiliki listrik; dan/atau d. terdapat akses jalan raya dan transportasi menuju fasilitas perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (2) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh Puskesmas kawasan perkotaan memiliki karakteristik sebagai berikut: a. memprioritaskan pelayanan UKM; b. pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat; c. pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat; d. optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas; dan e. pendekatan pelayanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang sesuai dengan pola kehidupan masyarakat perkotaan.
