PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 25
BAB 4 — KATEGORI PUSKESMAS
(1) Berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, Puskesmas dikategorikan menjadi: a. Puskesmas kawasan perkotaan; b. Puskesmas kawasan perdesaan; c. Puskesmas kawasan terpencil; dan d. Puskesmas kawasan sangat terpencil. (2) Kategori Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan oleh bupati/wali kota. (3) Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di daerah perbatasan dengan negara lain.
