Pasal 29
BAB 4 — KATEGORI PUSKESMAS
(1) Berdasarkan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, Puskesmas dikategorikan menjadi: a. Puskesmas nonrawat inap; dan b. Puskesmas rawat inap. (2) Puskesmas nonrawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Puskesmas yang menyelenggarakan pelayanan rawat jalan, perawatan di rumah (home care), dan pelayanan gawat darurat. (3) Puskesmas nonrawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyelenggarakan rawat inap pada pelayanan persalinan normal. (4) Puskesmas rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Puskesmas yang diberi tambahan sumber daya sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan rawat inap pada pelayanan persalinan normal dan pelayanan rawat inap pelayanan kesehatan lainnya. (5) Pelayanan persalinan normal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Puskesmas yang dapat menjadi Puskesmas rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Puskesmas di kawasan perdesaan, kawasan terpencil dan
kawasan sangat terpencil, yang jauh dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan rujukan tingkat lanjut. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Puskesmas nonrawat inap dan Puskesmas rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
