PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 22
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan laboratorium klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) berupa ruang laboratorium klinik untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan. (2) Laboratorium klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria ketenagaan, bangunan, prasarana, perlengkapan dan peralatan, serta
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
