PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 21
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) berupa ruang farmasi. (2) Ruang farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelayanan Puskesmas tempat penyelenggaraan pelayanan kefarmasian. (3) Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria ketenagaan, bangunan, prasarana, perlengkapan dan peralatan, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
