Pasal 20
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Dalam memberikan pelayanan kesehatan, dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang diperoleh melalui kredensial. (2) Kredensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan bahwa setiap pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lain yang kompeten agar mutu pelayanan kesehatan berorientasi pada keselamatan pasien dan masyarakat di Puskesmas lebih terjamin dan terlindungi. (3) Kredensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. (4) Dalam penyelenggaraan kredensial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Puskesmas harus menyampaikan usulan dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lain yang akan dikredensial kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota secara berkala paling sedikit 5 (lima) tahun sekali. (5) Dalam penyelenggaran kredensial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dinas kesehatan daerah kabupaten/kota membentuk tim kredensial. (6) Tim kredensial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas unsur dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan organisasi profesi. (7) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertugas: a. menyusun instrumen penilaian; b. melakukan penilaian; dan c. merekomendasikan kewenangan klinis. (8) Hasil kredensial dilaporkan kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sebagai rekomendasi pemberian kewenangan klinis bagi tenaga kesehatan.
(9) Berdasarkan rekomendasi dari tim kredensial, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota MENETAPKAN kewenangan dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lain dalam memberikan pelayanan kesehatan. (10) Dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lain yang tidak mendapatkan kewenangan dalam memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan hasil kredensial. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kredensial ditetapkan oleh Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan.
