Pasal 19
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Setiap dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lain yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan etika profesi. (2) Selain harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lain harus menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan dirinya dalam bekerja. (3) Dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
