Pasal 18
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Puskesmas harus menghitung kebutuhan ideal terhadap jumlah dan jenjang jabatan masing-masing jenis Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatannya. (2) Perhitungan kebutuhan ideal terhadap jumlah dan jenjang jabatan masing-masing jenis Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis beban kerja dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, rasio terhadap jumlah penduduk dan persebarannya, luas dan karakteristik wilayah kerja, ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja, dan pembagian waktu kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
